Jelaskan hukum-hukum dari pemberian upah, tuliskan lengkap dengan alasannya! Jawab:
bantu kak bang mau di kumpul jam 11.00 nanti
bantu kak bang mau di kumpul jam 11.00 nanti
Jawaban:
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya
Alasan : Karena bagi seseorang yang dipekerjakan Wajib baginya untuk memberi pekerja tersebut upah setara dengan pekerjaannya
Penjelasan:
#bantufollow
#semogabermanfaat
#jadikanyangterbaik
):
[answer.2.content]